Banggar DPR RI Setuju Perppu 1/2020 Ditetapkan Jadi UU




0 0
Read Time:1 Minute, 5 Second

JAKARTA, Wartaotonomibaru.com – Badan Anggaran (Banggar) DPR memutuskan untuk menerima dan menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 untuk penanganan COVID-19 ditetapkan menjadi undang-undang.

Persetujuan itu diambil setelah 8 fraksi di Banggar DPR menyatakan setuju, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak dasar hukum Pemerintah mengerahkan kekuatan mengatasi pandemi Covid-19 serta dampaknya.

Perppu 1/2020 adalah Tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan.

“Apakah kita dapat menerima Perpu Nomor 1 Tahun 2020?” tanya Ketua Banggar Said Abdullah kepada para anggota Banggar, Senin (4/5/2020) malam.

Setelah dijawab “setuju”, Said mengetuk palu sidang tanda keputusan sudah diambil.

Rapat itu sendiri dilaksanakan sejak sekitar siang hari dan berakhir malam. Sejumlah menteri dan pejabat ikut dalam rapat mewakili Pemerintahan. Diantaranya Menkumham Yasona Laoly, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, dan Gubernur BI Perry Warjiyo.

Fraksi yang menerima dan menyetujui tersebut adalah PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), dan PPP. Fraksi PKS menolak Perppu tersebut.

Said mengatakan setelah persetujuan Banggar, maka selanjutnya akan dilaksanakan rapat paripurna DPR pada 12 Mei mendatang untuk mengambil keputusan akhir DPR secara keseluruhan terkait Perppu.

(Steven/ David)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*