Menko PMK: Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan Pilihan Yang Sulit Bagi Jokowi




0 0
Read Time:2 Minute, 16 Second

BOGOR, Wartaotonomibaru.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam kunjungan ke Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kembali menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan pilihan yang sulit di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

“Pilihannya (Jokowi) memang sulit ya karena BPJS Kesehatan itu dananya dari iuran peserta,” ucap Muhadjir dalam kunjungan ke Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jumat (15/5/2020).

Menurut dia, kenaikan iuran BPJS kesehatan menjadi dianggap bermasalah karena pemerintah juga hanya memberi sedikit subsidi iuran.

Maka, lanjut dia, ketika iuran dasar sudah tidak mungkin lagi untuk dijadikan dasar pelayanan kesehatan minimum, terpaksa harus disesuaikan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut.

“Pemerintah itu mensubsidi, memberi bantuan sedikit, maka ketika iuran sudah tidak mungkin lagi dijadikan dasar untuk membuat standar pelayanan kesehatan minimum, ya terpaksa harus disesuaikan (iuran naik). Ini masalahnya di situ (BPJS),” tuturnya.

Muhadjir mengatakan, seluruh pihak tidak perlu khawatir soal selisih kenaikan dalam membayar iuran BPJS Kesehatan yang sempat naik-turun. Pasalnya, pemerintah telah menutup selisih kenaikan iuran yang barang tentu sudah otomatis dimasukkan dalam iuran bulan berikutnya.

“Selisihnya dipakai untuk bayar berikutnya sudah ada sistemnya jadi kalau yang kemarin sudah terlanjur bayar lebih itu nanti akan digunakan untuk bayar bulan berikutnya otomatis itu,” terang dia.

Meski begitu, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga mengakui bahwa kebijakan Presiden Jokowi itu baru akan berlaku bulan Juli mendatang.

Dia ingin semua pihak untuk bisa bersabar karena masih ada waktu evaluasi sehingga ada kemungkinan kebijakan itu bisa direvisi.

“Nanti masih Juli kan itu berlakunya, sekarang ini baru dibalikin lagi ke terkait sebelumnya. Sabar nanti akan kita evaluasi dulu kan masih ada waktu untuk diadakan evaluasi,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020). Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.

Rinciannya, iuran peserta mandiri kelas I naik, dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000. Sementara Iuran peserta mandiri kelas II meningkat, dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000.

Kemudian, iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Subandi/Ridwan
Wartaotonomibaru.com

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*