Demi Hak Rakyat Aceh, Walikota Langsa Protes Keras Keputusan Plt. Gubernur Aceh




0 0
Read Time:1 Minute, 54 Second

LANGSA, Wartaotonomibaru.com –
Pemerintah Kota Langsa nyatakan “WARNING” terhadap kebijakan Pemerintah Aceh yakni berdasarkan keputusan Plt. Gubernur Aceh atas mengangkangi Perpres No. 54 Tahun 2020 sebesar 9,7 Persen dengan Keputusan Gubernur Aceh No.050/1115/2020 Tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Aceh No. 050/336/2019 untuk pemotongan 19 persen.

Walikota Langsa Usman Abdullah SE memprotes keras Plt Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah terhadap pemotongan dana DOKA 2020. Dikatakan, berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) No. 54/2020 itu, dalam rangka penanganan pandemi virus Corona, pemotongan DOKA sebesar 9,7 persen.

Tetapi, berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh No. 050/1115/2020 tentang perubahan atas keputusan Gubernur Aceh Nomor 050/336/2019 untuk pemotongan DOKA sebesar 19 persen. “ “Hal itu telah mengangkangi Perpres No54 tahun 2020 tentang perubahan rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2020 untuk penanganan pandemi Covid-19,” Ungkapnya.

Jelasnya kembali,”Akibat pemotongan mencapai 19 persen yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh, Maka DOKA Kota Langsa dari Rp 95.754.326.595 menjadi  Rp. 77.293.615.854. “Berarti terjadi pemotongan dana Otsus Kota Langsa yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh sebesar Rp 18.460.710.741 atau 19 persen,” papar Wali Kota.”

Keputusan Plt Gubernur Aceh juga mengangkangi Perpres Nomor 050 tersebut, yang menegaskan bahwa DOKA dikurangi hanya 9,7 persen bukannya 19 persen,” tegasnya.

Walikota juga mewarning Pemerintah Aceh,”Agar tidak sewenang-wenang dalam melakukan pembagian hasil DOKA ini, karena DOKA tersebut adalah hak semua rakyat Aceh di 23 kabupaten/kota.

Dikatakan, aturan yang dikeluarkan Plt Gubernur Aceh ini harus di revisi kembali, dan menetapkan kembali pemotongan DOKA jatah kabupaten/kota sesuai Perpres No. 54 tahun 2020 tersebut, Belumlagi sisa DOKA jatah Kota Langsa tahun 2019 yang hilang Rp 12 miliar lebih, kini Pemerintah Aceh menambah persoalan baru dan Gubernur harus bijak melihat persoalan ini, Lantaran terdampak ke masyarakat langsung,” terangnya.

Wali Kota Langsa ini meminta Plt Gubernur Aceh segera merevisi ulang aturan terkait dana Otsus tahun 2020 ini. Dikatakan, daerah sangat butuh dana itu untuk kelanjutan pembangunan dan peningkatan eknomi serta kesejahteraan masyarakat

Disisi lain juga tampak Anggota DPR -RI Rafli serta Anggota DPR Aceh Irfansyah dan beberapa Lembaga, Ormas Maupun OKP di Provinsi Aceh dengan langsung mengambil sikap tegas atas persoalan ini, bahwa akan segera melaporkan langsung ke Presiden RI, Joko Widodo.

(Hms/Inwi/Red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*