Wartaotonomibaru.com, JAKARTA – Kelompok akademisi yang menamakan diri Aliansi Alumni Peduli Pendidikan Berintegritas menyoroti kasusoperasi tangkap tangan (OTT)pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud belum lama ini.
Setelah mencermati dengan seksama berbagai fakta dan pemberitaan yang muncul terkait kasus OTT di UNJ oleh KPK, Aliansi Alumni menilai kasus tersebut lemah.
“Kasus ini secara legal lemah karena tidak memenuhi unsur penyuapan, gratifikasi, apalagi korupsi. Oleh karena itu tidak pada tempatnya Inspektur Jenderal (Kemendikbud-red) melibatkan KPK pada kasus ini, karena pada akhirnya KPK melimpahkannya kepada kepolisian,” tulis pernyataan sikap Chakam Failasuf dan Sarkadi dari Aliansi Alumni Pendidikan Berintegritas yang diterima redaksi Wartaotonomibaru.com
Menurut mereka, kasus ini muncul lebih karena ketidakpatutan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam melakukan peran pembinaan internal di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Fredi/Yanti
Wartaotonomibaru.com