
DEPOK,Wartaotonomibaru.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Depok, dan Bekasi terus bersiap dalam memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu, 15 April 2020 mendatang.
Keputusan PSBB ketiga daerah tersebut tertuang dalam surat keputusan wali kota masing-masing daerah tertanggal 12 April. Yang mana dalam surat bertersebut berisikan masa pelaksanaan pada 15 hingga 28 April 2020.
Untuk Kota Depok sendiri sudah mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/177/ Kpts/ Dinkes/ Huk/ 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok yang resmi dikeluarkan hari ini, Senin (13/04).
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan pemberlakuan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan Covid-19 dilaksanakan selama 14 hari. Terhitung mulai tanggal 15 April hingga 28 April 2020.
“Warga Depok atau yang beraktivitas di Depok wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemberlakuan PSBB dapat diperpanjang selama 14 hari sesuai rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok,” tutur Mohammad Idris.
Wali Kota Depok juga mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok. PSBB diterapkan di daerah kota.
Dalam perwal ini juga mengatur pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang khususnya berdomisili maupun berkegiatan di Kota Depok.
“Warga Depok wajib untuk melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), menggunakan masker jika berada di luar rumah. Selama PSBB juga setiap orang dilarang menyebarkan berita yang tidak dapat dipertanggung jawabkan (berita hoax),” katanya dalam perwal tersebut.
Sementara itu, pada perwal ini juga mengatur tentang pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.
“Selama pemberlakuan PSBB, semua kegiatan pergerakan orang maupun barang dihentikan sementara kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok, kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan keamanan dan kegiatan yang diperbolehkan saat pemberlakuaan PSBB ini,” katanya. (zis)