JAKARTA, Wartaotonomibaru.com – Kepolisian Daerah Metro Jaya, masih menelusuri kasus penjualan surat keterangan sehat bebas Covid-19, di toko daring (dalam jaringan) atauĀ online. Belum diketahui apakah sudah ada yang menyalahgunakan surat tersebut atau tidak.
“Lagi ditelusuri penjualan surat itu,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyatakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Sebuah tangkapan layar tentang toko online menjual surat keterangan sehat bebas Covid-19 dari salah satu rumah sakit, beredar dan viral di media sosial.
Surat keterangan sehat bebas Covid-19 itu hanya dibanderol dengan harga Rp 70.000. Namun, terlihat transaksi di toko online itu masih nihil atau 0%.
Pihak manajemen rumah sakit yang diduga namanya dicatut dalam surat keterangan sehat bebas Covid-19 itu, pun angkat bicara dan sudah memberikan klarifikasi. Menurutnya, pihak rumah sakit tidak pernah bekerja sama dengan pihak-pihak yang memperjualbelikan surat keterangan bebas Covid-19 maupun surat keterangan apa pun.
Surat keterangan sehat bebas Covid-19 merupakan salah satu syarat bagi seseorang yang hendak bepergian menggunakan transportasi umum, pada masa pandemi virus corona.
Misalnya, ada orang yang mengalami kemalangan, keluarga intinya meninggal dunia atau sakit keras dan harus kembali ke kampung halaman. Dia harus mengantongi surat keterangan sehat bebas Covid-19 sebelum bepergian atau berangkat pulang kampung.
Surat keterangan sehat bebas Covid-19 ini diperoleh dari rumah sakit, puskesmas atau klinik setelah melalui serangkai pemeriksaan seperti Rapid Test atau Polymerase Chain Reaction (PCR).
(Herru/ Sofyan)