Kasus Said Didu, Polisi Periksa Mantan Jurnalis




0 0
Read Time:1 Minute, 37 Second

JAKARTA, Wartaotonomibaru.com – Penyelidikan kasus yang menjerat mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu (MSD) oleh Dit Siber Bareskrim berlanjut. Penyidik berencana akan memeriksa Hersubeno Arief. Dia adalah orang yang mewawancatai Said Didu dan berujung kontroversi itu. Hersubeno adalah mantan jurnalis yang kenyang pengalaman di sejumlah media massa nasional.

“Pemeriksaan terhadap MSD (sebagai saksi) telah dilakukan pada Jumat, 15 Mei 2020 di Bareskrim Polri. Penyidik kini akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Hersubeno Arif. Dia berperan sebagai pewawancara dan yang merekam wawancara bersama MSD,” kata Kabag Penum Kombes Rahmad Ramadhan melalui saluran medsos Polri Senin (18/5/2020).

Hersubeno dijadwalkan untuk menghadiri pemeriksaan pada Selasa (19/5/2020) besok.

Seperti diberitakan Said Didu sempat tak memenuhi panggilan polisi. Panggilan pertama pada Senin (1/5/2020) dengan alasan masih diberlakukan PSBB dan panggilan kedua Senin (11/5/2020) namun akhirnya dia bersedia diperiksa Jumat (15/5/2020) kemarin.

Said Didu belakangan ini disibukkan atas pernyataannya di kanal YouTube Muhammad Said Didu yang berjudul Luhut: Hanya Pikirkan Uang, Uang, dan Uang yang diupload pada 27 Maret.

Video berdurasi 22 menit 44 detik tersebut dianggap menusuk Luhut. Jubir Kemenko Marves, Jodi Mahardi, meminta Said Didu meminta maaf dan jika dalam 2×24 jam tidak ada permintaan maaf pihaknya akan menempuh jalur hukum.

Said Didu ternyata hanya mengirimkan surat klarifikasi dan menyatakan itu merupakan bentuk kritik yang ditujukan pada Luhut selama mengatasi pademi Covid-19. Dia menilai Luhut lebih mengutamakan kebijakan penyelamatan bidang investasi termasuk Ibukota Negara baru.

Buntutnya Said Didu pun dilaporkan ke polisi dengan sejumlah pasal. Mulai dari Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Menurut pengacara Luhut Arief Patramijaya, Luhut juga telah diperiksa polisi sebagai saksi korban. Kasus ini dilaporkan ke Bareskrim pada 8 April 2020.

(David/Erni)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*