MEDAN, Wartaotonomibaru.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) meminta masyarakat korban pemotongan dana bantuan sosial tunai (BST) oleh oknum perangkat desa supaya membuat pengaduan ke pihak kepolisian.
“Dana bantuan sebesar Rp 600.000 kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini tidak boleh dipotong. Ini akan diusut” ujar Kepala Sub Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Senin (18/5/2020).
Nainggolan mengatakan, pemotongan dana bantuan pemerintah bila dilakukan oknum perangkat daerah merupakan pelanggaran tindak pidana. Sehingga, orang yang memotong dana itu patut diproses.
“Polri mendukung program pemerintah membantu masyarakat yang terdampak penyebaran Covid-19. Ini juga peringatan kepada perangkat desa supaya jangan bermain untuk bantuan itu,” katanya.
Menurutnya, kasus pemotongan dana BST oleh oknum perangkat desa tersebut, sudah ada yang ditangani penyidik. Polisi sudah melakukan penetapan tersangka terhadap oknum perangkat desa.
“Kasus pemotongan dana BST ini sudah ditangani Polres Dairi, berdasarkan pengaduan Togu Sinaga dengan laporan pengaduan sesuai LP/147/V/SU/DR/SPK tanggal 13 Mei 2019, dengan tersangka Eri Aritonang,” katanya.
Dalam kasus ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan oknum perangkat desa lainnya. Polisi memastikan jumlah tersangka bakal bertambah.
“Tidak hanya Togu Sinaga, polisi mencurigai tetangga pelapor warga Desa Buluduri, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, juga mengalami pemotongan dana bantuan hingga Rp 500.000 itu,” sebutnya.
(J.Sianipar)