Kakorlantas Bantah Izinkan Warga Mudik Asal Ada Surat Keterangan RT/RW




0 0
Read Time:1 Minute, 38 Second

JAKARTA, Wartaotonomibaru.com – Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono secara tegas menyatakan, pihaknya tetap tidak mengizinkan warga mudik meski membawa surat dari RT atau RW. Surat pengantar RT/RW hanya untuk mengidentifikasi daerah asal pemudik, karena bagi siapa saja yang pulang mudik akan berstatus sebagai orang dalam pemantauan (ODP).

Pernyataan ini disampaikan Irjen Istiono menanggapi kutipan berita beberapa media yang menyebutkan, agar diizinkan mudik ke kampung halaman saat masa pandemi virus Covid-19 harus bawa surat keterangan RT/RW.

“Itu tidak benar. Memang ada beberapa media yang mengutip, boleh mudik asal ada surat keterangan RT/RW. Sekali lagi saya katakan, itu tidak benar,” tegas Irjen Istiono kepada Wartaotonomibaru.com

Menurit Istiono, masyarakat yang membawa surat keterangan RT/RW bukan berarti diizinkan untuk mudik pada saat ini. Surat tersebut hanya untuk mengidentifikasi daerah asal pemudik sehingga pengurus RT/RW setempat mengetahui daerah asal pemudik.

Sedangkan bagi masyarakat yang hendak mengunjungi keluarga yang meninggal dunia di luar kota atau mengalami keadaan darurat lainnya, kata Istiono petugas kepolisian memiliki kewenangan diskresi dengan pertimbangan kondisi di lapangan.

Sejak diterapkan larangan mudik kini masuk hari keenam pelaksanaan Operasi Ketupat 2020, Korlantas Polri telah memutarbalikkan lebih dari 15.000 kendaraan pribadi, bus, dan travel yang membawa penumpang mudik.
Polisi menemukan beberapa fenomena masyarakat yang berupaya mudik menggunakan kendaraan travel, bersembunyi di dalam bak truk terbuka, serta menumpang kendaraan angkutan barang.

Polri mengingatkan agar masyarakat tidak coba-coba meninggalkan daerahnya karena masa larangan mudik masih berlaku hingga 29 Mei 2020. Pemerintah telah menetapkan kebijakan pelarangan mudik untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Untuk memutus mata rantai Covid-19 dan larangan mudik, Korlantas Polri menggelar Operasi Ketupat 2020 sebagai operasi kemanusiaan yang mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.

Operasi Ketupat 2020 merupakan operasi kemanusiaan sehingga polisi memiliki kewenangan diskresi saat situasi darurat dengan mengacu pada protokol kesehatan.

Salah satu pengawasan polisi, pemeriksaan kendaraan yang digunakan untuk mudik pada titik penyekatan dengan kebijakan mengembalikan kendaraan ke daerah asal jika terindikasi akan melakukan mudik.

(Luangkip/ Erni K)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*