KPK Diminta Usut Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Suap Kalapas




0 0
Read Time:1 Minute, 34 Second

JAKARTA, Wartaotonomibaru.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan mantan Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin, Bandung, Deddy Handoko. Deddy ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas dan izin di Lapas Sukamiskin.

Anggota komisi III DPR Syarifuddin Sudding berharap, dalam dugaan kasus suap pemberian fasilitas dan izin di Lapas, penyelidikannya tidak hanya berhenti di Kalapas. Lembaga anti rasuah itu diminta untuk mengusut siapapun yang terlibat di dalamnya.

“Jadi siapa yang terlibat di dalamnya harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Kalapasnya sudah, sekarang periksa Dirjennya, apakah ada indikasi keterlibatan?” kata Syarifuddin, dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu (2/5/2020).

Menurutnya, penelusuran lebih jauh yang dilakukan KPK untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Terlebih, pada kasus di Lapas Sukamiskin, telah menyeret nama mantan Dirjen PAS yang juga diduga pernah menerima suap tas mewah Louis Vuitton.

Dengan pengusutan menyeluruh yang dilakukan KPK, langkah itu diyakini bisa memperbaiki kondisi pemasyarakatan di Indonesia. Pasalnya, dari dua kalapas yang menjadi korban kenapa nama Dirjen PAS yang sebelumnya muncul bisa tiba-tiba hilang.

“Karena saya pikir, para petugas yang ada di lapas juga ikut bermain dengan napi agar mendapatkan PK (peninjauan kembali), bisa keluar masuk dan sebagainya. Itulah yang terjadi di lapas Sukamiskin sehingga Kalapasnya ditangkap KPK,” ungkapnya.

Ia menilai, masuknya KPK ke dalam pemasyarakatan juga bisa menjadi momentum yang baik untuk pembenahan Lapas secara keseluruhan. Dengan demikian, langkah perbaikan bisa dilakukan di setiap lapas agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“KPK harus mengambil peran, karena dari kasus ini menjadi pintu masuk untuk membongkar semua masalah yang ada di dalam lapas. Ini momentum yang bagus bagi KPK,” ujarnya.

Dalam kasus suap itu, mantan Kalapas Deddy diduga menerima mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih tahun 2016 dengan nomor polisi D 101 CAT dari terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Suap diberikan agar Wawan mendapat kemudahan izin keluar lapas maupun izin berobat.

(Yohanes/ Royke)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*