ASN Diberikan Izin Perjalanan Dinas dengan Syarat Tertentu




0 0
Read Time:2 Minute, 38 Second

JAKARTA, Wartaotonomibaru.com – Pemerintah memberikan pengecualian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pembatasan perjalanan dinas (perdin). Perdin ini untuk keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif di seluruh Indonesia.

Kebijakan tersebut tertuang dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 55/2020 tentang Perubahan atas SE Menteri PANRB 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Perubahannya (SE) diberikan izin untuk melakukan perjalanan dinas bagi ASN dengan mempertimbangkan beberapa hal,” kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Rabu (13/5/2020).

ASN yang melaksanakan perjalanan dinas harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2 atau kepala kantor. Kedua, menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 berdasarkan polymerase chain reaction (PCR), rapid test atau surat keterangan sehat yang diperoleh dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.

Ketiga, menunjukkan identitas diri yang sah dan masih berlaku selama perjalanan dinas dilakukan. Keempat, ASN tersebut harus melaporkan rencana perjalanan yang meliputi jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan atas perjalanan dinas yang dilakukan.

“Empat hal yang dipenuhi yaitu surat tugas dari kantor, hasil tes negatif Covid-19, identitas, dan melaporkan rencana berangkat dan kembali,” ujar Tjahjo.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan dalam SE, ASN dibolehkan melakukan perjalanan ke luar kota jika terkait dengan penanganan Covid-19. Saat melakukan perdin, lanjut Atmaji, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan agar penerbitan dan pemberian tugas kepada ASN dilaksanakan dengan selektif, akuntabel, dan penuh kehati-hatian.

“Pemberian tugas ini juga memperhatikan tingkat urgensi dari pelaksanaan perjalanan dinas serta memenuhi Kriteria Pengecualian dan Persyaratan Pengecualian,” demikian Atmaji menyebut isi SE.

Sebelumnya, pemerintah melarang ASN untuk melakukan perjalanan ke luar daerah melalui SE Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Namun dengan adanya SE Ketua Pelaksanaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 4/2020, ASN dapat melakukan perdin.

Apabila ASN yang diberikan tugas tersebut telah memenuhi Kriteria Pengecualian dan Persyaratan Pengecualian serta melaksanakan persyaratan yang telah ditentukan, maka ASN tersebut dapat melaksanakan perjalanan dinas sesuai dengan tugas yang diberikan.

Jika dilakukan pelanggaran atas kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan, maka ASN tersebut dapat diberikan hukuman disiplin. Atmaji menegaskan agar ASN tidak menyalahgunakan kesempatan ini untuk keperluan pribadi.

“Jika terbukti ada pelanggaran, ASN bisa dikenakan hukuman berat. Tak hanya ASN yang melakukan perjalanan dinas yang mendapat sanksi, namun juga atasan yang memberikan izin,” tegas Atmaji.

Hukuman disiplin ini berlaku bagi ASN sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi PNS dan PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi PPPK.

Selain itu, pemberian hukuman disiplin bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19 ini juga diatur oleh SE Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Masyarakat Covid-19. 

(Steven/ Royke R)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*