
Wartaotonomibaru.com, JAKARTA – Ditlantas Polda Metro Jaya, memberikan dispensasi waktu perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk mengatasi lonjakan pemohonan di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) dan Polres.
Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 17 Maret sampai 29 Mei 2020, dapat diperpanjang tanggal 2 Juni hingga 31 Agustus 2020.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, ada tiga Polda yang diberikan dispensasi waktu perpanjangan yakni, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur dan Polda Jawa Timur khususnya Polrestabes Surabaya.
“Mulai tanggal 2 Juni hingga 31 Agustus 2020, untuk masa berlaku SIM yang habis pada tanggal 17 Maret sampai 29 Mei,” ujar Yusri, Selasa (9/6/2020).
Dikatakan Yusri, perpanjangan dispensasi waktu diberikan karena melonjaknya antrean pemohon di kantor Satpas dan Polres-Polres. “Karena panjangnya atau banyaknya antrean permohonan perpanjangan SIM,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin menuturkan, pihaknya juga berencana kembali membuka gerai SIM untuk memecah antrean pemohon di sejumlah mal seperti, Blok M Square, Mal Pelayanan Publik, Gandaria City, dan lainnya.
“Ya sudah ada rencana, di gerai-gerai yang sudah ada. Jadi masih koordinasi dengan Pemda karena mal belum diizinkan untuk operasional,” kata Hedwin.
David/Luciana
Wartaotonomibaru.com