31
0
Read Time:24 Second
Wartaotonomibaru.com, JAKARTA- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjawab persoalan tuntutan satu tahun penjara terhadap Rahmad Kadir, dan Ronny Bugis, terdakwa penyiram air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan.
Burhanuddin mengatakan bahwa persoalan ini akan menjadi bahan evaluasi Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dia juga tidak ingin menyalahkan jaksa yang melakukan penuntutan dalam perkara tersebut.
“(Saya) juga tidak menyalahkan juga jaksanya. Biasanya jaksa, menuntut berdasar fakta di persidangan,” kata Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (29/6).
David/ Luciana
Wartaotonomibaru.com