Korupsi PT DI Rugikan Negara Rp 330 Miliar, KPK Sudah Sita Rp 18,6 Miliar




0 0
Read Time:2 Minute, 14 Second

Wartaotonomibaru.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyita aset properti dan memblokir rekening milik mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama bidang Bisnis Pemerintah PT Dirgantara Indonesia Irzal Rinaldi Zailani. Secara total, aset properti yang disita maupun rekening yang telah diblokir KPK bernilai total sekitar Rp 18,6 miliar.

Penyitaan ini dilakukan KPK terkait penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017 yang menjerat Budi Santoso dan Irzal Rinaldi sebagai tersangka.

“KPK sudah melakukan penyitaan properti dan pemblokiran uang tunai yang hari ini kurang-lebih Rp 18,6 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Dalam kasus ini, Budi Santoso dan Irzal Rinaldi serta sejumlah pihak lain diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 330 miliar yang merupakan nilai yang telah dibayarkan PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra/agen dalam kurun tahun 2011 hingga 2018.

Padahal keenam perusahaan itu tidak pernah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian. Dari nilai tersebut, KPK menduga Budi Santoso dan Irzal serta sejumlah direksi PT Dirgantara Indonesia menerima aliran dana sekitar Rp 96 miliar.

Selain Budi dan Irzal, direksi PT Dirgantara Indonesia lainnya yang disebut turut kecipratan aliran dana yakni, mantan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT Dirgantara Indonesia dan mantan Direktur Aerostructure yang kini menjabat Direktur Utama PT PAL Indonesia, Budiman Saleh serta mantan Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan, Arie Wibowo.

“Bahwa setelah keenam perusahaan mitra/agen tersebut menerima pembayaran dari PT Dirgantara Indonesia, terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT Dirgantara Indonesia di antaranya tersangka BS (Budi Santoso), tersangka IRZ (Irzal Rinaldi Zailani), Arie Wibowo, dan Budiman Saleh,” kata Firli.

Firli memastikan, KPK bakal terus mengembangkan penyidikan kasus ini. Tak tertutup kemungkinan, KPK bakal menjerat para pihak yang terlibat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

“Sebagaimana UU KPK dan UU Tindak Pidana Korupsi bahwa KPK dapat melakukan penyidikan TPPU dalam rangka pengembalian kerugian negara. Tentu kita akan kembangkan ke sana,” katanya.

Diketahui, KPK menetapkan Budi Santoso dan Irzal sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017. Dalam kasus ini, Budi Santoso dan Irzal serta sejumlah pihak lain diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS atau sekitar Rp 330 miliar.

Atas perbuatannya, Budi Santoso dan Irzal disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

DAVID/ Soesilo
Wartaotonomibaru.com

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*