Ketua DPRD Sultra Pastikan 211 TKA Asal Tiongkok Gunakan Visa Kerja




5 0
Read Time:1 Minute, 36 Second

Wartaotonomibaru.com, Kendari – Ketua DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdurrahman Saleh, memastikan bahwa 211 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang bekerja di Kawasan Industri Konawe, memang menggunakan visa kerja. Sebelumnya, para TKA itu sempat diduga memakai visa kunjungan. Namun dugaan itu terbantahkan setelah Abdurrahman Saleh langsung mengecek ke lapangan.   

Abdurrahman Saleh menemukan bahwa TKA yang datang pada Selasa (23/6/2020) malam di Bandara Haluoleo, Kendari, menggunakan visa 312 atau visa kerja tenaga ahli. Hal itu ia lakukan setelah melakukan pemantauan terhadap 156 TKA dan melakukan pengecekan visa secara sampling.

“Kami sudah melihat 156 TKA, kami juga mengambil sampling-samplingberdasarkan yang kami inginkan. Mereka (TKA) juga memperlihatkan visa-nya. Mereka menggunakan visa kerja atau 312,” ujar dia.

Selain itu, Abdurrahman memastikan ratusan TKA gelombang pertama yang akan bekerja untuk menyelesaikan pembangunan smelter di PT VDNI dan PT OSS ini sudah memenuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah.

“Saya tadi memastikan kedatangan mereka (TKA) memakai protokol kesehatan,” tuturnya.

Kemudian, lanjut dia, ratusan TKA yang tiba di Kendari tersebut akan langsung bertolak ke area industri di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, untuk segera menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan sebelum bekerja di kawasan industri tersebut.

“Mereka (TKA) akan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Kemudian di karantina selama 14 hari, terhitung sejak masuknya mereka di Sultra,” tukasnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Hajar Aswad, memastikan bahwa 156 TKA gelombang pertama yang masuk ke Sultra menggunakan visa kerja. Hal itu ia sampaikan setelah memegang daftar identitas para TKA yang akan tiba.

“Ratusan TKA yang masuk menggunakan visa kerja (C312) yang terdapat keterangan nama dan nomor paspor pada visa tersebut,” terangnya.

Selanjutnya, Hajar menyatakan bahwa pihak imigrasi akan terjun bersama tim untuk meninjau TKA selama 15 hari ke depan, serta memastikan bahwa seluruh TKA yang akan bekerja di Konawe telah memenuhi protokol kesehatan Covid-19.

“Setelah tiba nanti, semua TKA yang datang ini akan dikarantina selama 14 hari,” pungkasnya.

Norman/ Andi Amir
Wartaotonomibaru.com

Happy
Happy
100 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*