Wartaotonomibaru.com, JAKARTA- Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dilaporkan ke Ombudsman RI oleh Forum Orangtua Murid dan Gerakan Emak dan Bapak Peduli Pendidikan dan Keadilan (Geprak) karena diduga melakukan malaadministrasi dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020. Pasalnya, keputusan yang diterbitkan Nahdiana dalam Keputusan Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020 melanggar persyaratan jalur zonasi dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2020.
“Kita laporkan ke Ombudsman RI karena mengubah sistem pendaftaran melalui jalur zonasi menggunakan usia tertua ke usia termuda sebagai proritas utama sebagaimana tercantum dalam Keputusan Dinas Pendidikan DKI Jakarta karena bertentangan dengan Permendikbud Nomor 44/2020,” ujar Pengacara Forum Orangtua Murid dan Geprak, David Tobing usai melaporkan Nahdiana ke Ombudsman RI, Senin (29/6/2020).
Menurut David, seharusnya jika ada perbedaan peraturan, maka yang digunakan peraturan yang lebih tinggi. Karena itu, kata dia, Nahdiana seharusnya mengacu ke Permendikbud Nomor 44 Tahun 2020 dan jika SK Nomor 501 Tahun 2020 bertentangan Permendikbud, maka SK tersebut cacat secara hukum.
David juga menilai pernyataan Nahdiana bahwa seleksi melalui jalur zonasi sudah menerapkan jarak tempat tinggal dan sekolah sebagai proritas utama adalah tidak benar dan mengandung unsur kebohongan publik. Pasalnya, pada praktiknya seleksi berdasarkan usia tertua ke usia termuda sudah diterapkan dari tahap awal seleksi.
“Pada faktanya, pelaksanaan pendaftaran melalui jalur zonasi pada tahap awal lebih memproritaskan seleksi menggunakan usia daripada perhitungan jarak tempat tinggal ke sekolah, sehingga hal ini jelas tidak sesuai dengan Permendikbud No. 44 Tahun 2020 yang menerangkan bahwa seleksi menggunakan usia tertua ke usia termuda hanya dapat dilakukan apabila jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama,” jelas dia.
Menurut dia, tindakan Nahdiana selaku Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang memproritaskan penggunaan usia tertua ke usia termuda pada tahap awal pendaftaran patut diduga merupakan bentuk tindakan malaadministrasi. Tindakan tersebut, kata dia, telah melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan sehingga menimbulkan rasa ketidakadlilan dan diskriminasi bagi calon peserta didik yang seharusnya berhak atas pendidikan tanpa terkecuali.
“Melalui laporan ini juga kami meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta segera dan dalam waktu singkat membenahi atau mengubah sistem dan aturan pendaftaran tidak hanya jalur zonasi namun juga jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, dan jalur prestasi tanpa menggunakan usia tertua ke usia termuda sebagai proritas utama seleksi,” ungkap David.
Selain itu, lanjut David, pihaknya meminta Disdik Pemprov DKI mengulang seluruh rangkaian proses pendaftaran dan seleksi PPDB dengan menggunakan sistem PPDB yang sudah dibenahi. Termasuk, kata dia, agar mencabut SK Dinas Pendidikan No. 501 Tahun 2020 atau setidaknya mengubah ketentuan terkait penggunaan usia tertua ke usia termuda sebagai syarat seleksi.
“Kami juga berharap Ombudsman RI juga dapat segera memeriksa permasalahan ini dan memanggil Menteri Pendidikan agar menegaskan peraturan yang dibuatnya yang telah dilanggar oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI,” pungkas David.
FREDI/ YANTI
Wartaotonomibaru.com