Maklumat Dicabut, Polri Tegaskan Tetap Kawal dan Jaga Masyarakat




18 0
Read Time:1 Minute, 28 Second

Wartaotonomibaru.com, JAKARTA- Mabes Polri menegaskan kendati Kapolri Jenderal Idham Azis telah mencabut maklumat Nomor MAK/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona atau Covid-19 namun bukan berarti masyarakat boleh berperilaku seperti sedia kala.

“(Pencabutan) Ini terkait gugus tugas yang telah menerapkan new normal. Dengan new normal ini ada beberapa persiapan. Lalu ada sektor ekonomi yang dibuka terbatas. Ini menjadi salah satu sebab akselerasi dengan mencabut maklumat Kapolri,” kata Karo Penmas Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Senin (29/6/2020).

Sejak pencabutan maklumat pada 25 Juni, Awi menyatakan bahwa Polri tidak melepas pengamanan dan pengawasan masyarakat untuk terhindar dari Covid-19. Sudah disiapkan strategi dan terkait pengamanan ada 77 ribu personel untuk mengamankan wilayah zona hijau, kuning, dan merah.

Ribuan personel ini sesuai perintah Kapolri tetap melakukan pengawasan kegiatan masyarakat di ruang publik. Jaga jarak, cuci tangan, pakai masker, dan pola hidup sehat

Kedua melakukan kerjasama dengan stakeholder lain untuk pencegahan. Lalu edukasi kepada masyarakat agar paham betul Covid-19. Pelanggaran diakui masih banyak yang tidak memakai masker.

“Juga Penjemputan jenazah secara paksa. Anggota juga diperintahkan untuk koordinasi dengan gugus tugas daerah. Karena mereka mengetahui betul kondisi dan apa yang perlu diperbantukan,” sambungnya.

Untuk daerah yang masih PSBB Polri menyerahkan kewenangan ke daerah. Tapi Polri tetap akan membantu pengamanan dan edukasi serta sosialisasi bersama TNI Satpol PP, dan petugas keamanan setempat.

Seperti diberitakan maklumat yang dicabut itu sempat digunakan polisi untuk melakukan sejumlah langkah di lapangan termasuk patroli menyisir dan membubarkan kerumunan massa selama pandemi Covid-19.

Pencabutan maklumat itu diatur dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tertanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani oleh As Ops Kapolri Irjen Herry Rudolf Nahak.

STENLY/ WARDOYO
Wartaotonomibaru.com

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*