Wartaotonomibaru.com, JAKARTA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda DI Yogyakarta, Kombes Pol Yulianto.
Polisi melanjutkan pengusutan dugaan teror terhadap mahasiswa dan panitia diskusi yang tergabung dalam Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM).
“Sudah ada yang melapor. Kita mulai memeriksa pelapor dan saksi-saksi,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yulianto saat dihubungi Wartaotonomibaru.com, Rabu (3/6/2020).
Yang melapor ke Polda DIY dalam rangkaian kasus ini termasuk ancaman pembunuhan melalui WhatsApp (WA) adalah Guru Besar Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Ni’matul Huda.
Ni’matul melapor pada Selasa (2/6/2020) kemarin ditemani tim kuasa hukum, Dekan Fakultas Hukum UII, dan Farum Advokat Alumni FH UII. Dia juga melaporkan seseorang bernama Bagas Pujilaksono terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Ni’matul sediamya adalah pembicara dalam diskusi berjudul “Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” yang kemudian diubah jadi “Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan”.
Sedianya diskusi secara daring ini digelar pada Jumat (29/05/2020) pukul 14.00 WIB. Namun diskusi ini batal digelar.
Dalam rilis resminya, CLS FH UGM mengungkap teror kepada penyelenggara acara diskusi tersebut berupa pesan WhatsApp dan pengiriman makanan melalui ojek online padahal tidak dipesan.
Dekan Fakultas Hukum UGM, Sigit Riyanto, bahkan menyatakan bahwa teror itu termasuk ancaman pembunuhan yang disampaikan orang tak dikenal terhadap panitia dan seluruh anggota keluarganya.
Tak urung Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyayangkan diskusi ini batal digelar karena mendapatkan ancaman teror. Mahfud meminta korban untuk melaporkan agar bisa segera diusut tuntas oleh polisi.
Jefry/Steven
Wartaotonomibaru.com