Wartaotonomibaru.com, JAKARTA- Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz mencabut maklumatnya yang tertuang dalam telegram terkait kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19. Pencabutan lantaran saat ini masyarakat tengah beradaptasi dengan kenormalan baru atau new normal.
“Ya benar (pencabutan) surat telegram dalam rangka new normal. Tapi dalam hal ini, Polri akan tetap menjalankan tugasnya dalam rangka memastikan standar protokol kesehatan ke warga tetap berjalan,” ucap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat 26 Juni 2020.
Meski maklumat tersebut dicabut, Argo mengatakan pihaknya tetap melakukan edukasi dan sosialisasi terkait pendisiplinan dan pengawasan protokol kesehatan di tengah masyarakat. Kata Argo, meskipun masyarakat mulai menghadapi kebiasaan new normal, penerapan standar protokol kesehatan tetap perlu dilakukan. Maka dari itu, personel dari TNI dan Polri tetap dikerahkan di 1.800 titik untuk membantu pemerintah mendisiplinkan masyarakat.
“Polri masih tetap dalam prinsip awal soal tugas pendisiplinan protokol kesehatan ini, melakukan edukasi dan sosialisasi persuasif kepada masyarakat. Pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat,” katanya.
DAVID/FREDI
Wartaotonomibaru.com