Wartaotonomibaru.com, JAKARTA- Mengaku khilaf, bapak berusia 45 berinisial HT ini memaksa anak kandungnya ikut ke kamar saat semuanya sudah tidur pulas.
“Saya khilaf, khilaf saya gak tahu,” kata HT singkat dengan tangan terborgol di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Jumat (26/6/2020).
Namun, kekhilafan tersebut terus dilakukan hingga sebanyak lima, bahkan disertai ancaman dan paksaan.
Ketika ditanya hal tersebut, ia pun hanya diam seribu bahasa sambil terus menundukan kepalanya.
Anaknya yang masih berusia belasan mendapat perlakuan tak senonoh dari HT sejak 2018.
Kejadian pahit itu dialami korban setelah orangtuanya bercerai.
Si bapak beralasan frustasi karena ditinggal istri hingga nekat menyetubuhi putri kandungnya sendiri.
“Saya pisah dengan istri sejak tahun 2000,” ujar pelaku mengakui perbuatannya sambil tertunduk merenungi perbuatannya.
Sejak saat itulah, ia tinggal bersama korban dan adik korban yang juga masih belasan tahun.
Dua tahun sudah korban menerima pelecehan sang ayah.
Zis
Wartaotonomibaru.com