Wartaotonomibaru.com, JAKARTA – Sedikitnya 10.863 kendaraan dilarang masuk ke wilayah DKI Jakarta akibat tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Puluhan ribu kendaraan itu diminta putar balik oleh petugas ke daerah dan tempat asalnya masing-masing.
“Angka itu merupakan akumulasi sejak tanggal 27 hingga Sabtu 30 Mei 2020,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada Wartaotonomibaru.com ,
minggu (31/5/2020).
Yusri mengatakan puluhan ribu kendaraan tersebut terjaring kalau larangan mudik di 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.
“Sembilan titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama,” ujarnya.
Sedangkan 11 pos pemeriksaan lainnya didirikan di Kabupaten Bogor, Bekasi, Tangerang sebagai lokasi penyekatan lapis kedua. Pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIKM, kendaraannya diperintahkan putar balik oleh petugas di pos penyekatan.
Seperti diketahui, SIKM diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar atau masuk Jakarta.
Langkah ini diambil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona yang sudah banyak menelan korban jiwa.
Dijelaskan Kombes Yusri, hasil penyekatan sejak tanggal 27 hingga 30 Mei 2020, yakni Jakarta Barat 841 kendaraan, Jakarta Timur 1.209 kendaraan, dan Jakarta Selatan 820 kendaraan.
Sementara Kabupaten Tangerang 6.333 kendaraan, Kabupaten Bogor 1.357 kendaraan dan Kabupaten Bekasi 303 kendaraan. Total di wilayah DKI Jakarta sebanyak 2.870 kendaraan dan di luar wilayah DKI Jakarta 7.993 kendaraan.
Sejak merebaknya Covid-19, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak Jumat 10 April 2020 hingga 22 Mei 2020., kemudian diperpanjang hingga 4 Juni 2020.
Begitu juga pemerintah melarang warganya mudik Lebaran 2020 untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini. Namun karena banyak warga tetap saja mencari celah untuk bisa mudik, Pemprov DKI mengeluarkan kebijakan, siapa saja yang keluar-masuk Jakarta harus memiliki SIKM.
Luciana/ Jefry
Wartaotonomibaru.com