Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka dalam Perkara Dugaan Korupsi PT Danareksa Sekuritas




5 0
Read Time:1 Minute, 42 Second

Wartaotonomibaru.Com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan status tersangka dugaan korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan dari PT. Danareksa Sekuritas kepada PT. Evio Sekuritas Tahun 2014-2015 dan kepada PT. Aditya Tirta Renata Tahun 2014-2015.

Tersangka itu berinisial RARL, selaku pemilik modal pada PT. Evio Sekuritas dan selaku Komisaris di PT. Aditya Tirta Renata. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (24/6/2020).

Baca: Kejagung RI Bakal Sita Aset dari Tersangka Baru Kasus Korupsi Jiwasraya

“Kami telah mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan dari PT. Danareksa Sekuritas kepada PT. Evio Sekuritas Tahun 2014-2015 dan kepada PT. Aditya Tirta Renata Tahun 2014-2015,” kata Hari Setiyono, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2020).

Dia menjelaskan tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari perkara tindak pidana utama (predicate crime) Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Fasilitas Pembiayaan dari PT. Danareksa Sekuritas kepada PT. Evio Sekuritas Tahun 2014-2015 dan kepada PT. Aditya Tirta Renata Tahun 2014-2015.

Sebelumnya pada Rabu kemarin, kata dia, pihak penyidik juga sudah memeriksa tersangka. Menurut dia, pemeriksaan dilaksanakan untuk melengkapi berkas perkara yang berkembang.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang sebelumnya sudah diperiksa (khususnya mengenai aliran uang (follow the money) hasil korupsi yang dilakukan) oleh para Tersangka dalam tindak pidana korupsi di PT. Danareksa Sekuritas tersebut,” kata dia.

Sementara itu pasal TPPU yang disangkakan kepada RARL memenuhi rumusan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana utamanya / predicate crime) yaitu :

Ke Satu : Pasal 3 Undang-Undang R.I. No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Atau Kedua :Pasal 4 Undang-Undang R.I. No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dia menambahkan, pemeriksaan Tersangka masih dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19.

“Penyidik mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap dan pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara Tersangka dengan Penyidik serta Tersangka yang diperiksa mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” tambahnya.

{Inwi/Red}

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*