Kasus Jiwasraya Jilid II: Tersangka Baru dan Aliran Dana Enam Terdakwa




5 0
Read Time:1 Minute, 1 Second

Wartaotonomibaru.com, JAKARTA – Tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya(Persero) bertambah panjang.

Baru-baru ini, Kejaksaan Agung ( Kejagung) mengumumkan tambahan 14 tersangka pada kasus Jiwasraya jilid II.

Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan oleh Kejagung dari enam tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan.

Keenam tersangka sendiri kini tengah mejalani proses persidangan.

Tersangka baru tersebut terdiri dari tersangka perorangan dan korporasi.

Pejabat OJK

Salah satu tersangka baru yang diumumkan Kejagung adalah Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial FH.

Menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, saat kasus terjadi, FH menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK periode Februari 2014-2017

“Peran dari tersangka ini dikaitkan dengan tugas dan tanggung jawabnya di jabatan itu, dalam kaitannya dengan pengelolaan keuangan yang didapatkan di PT Asuransi Jiwasraya,” ujar Hari di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020).

“Termasuk (terkait) perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa yang sudah disidangkan dalam mengelola keuangan PT Asuransi Jiwasraya,” sambung dia.

FH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.

David
Wartaotonomibaru.com

Happy
Happy
100 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*