Wartaotonomibaru.com, Simalungun – Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo S.I.K, didampingi Kasat Reskrim AKP Jerico Alvian Chandra dan Kanit PPA Iptu S Sagala S.H, menggelar press release terkait pelecehan seksual anak dibawah umur, yang diduga dilakukan TP (41), KD (50) dan L (21), di Lapangan Aspol, Jalan Asahan, Rabu (10/06/2020),
Ketiganya warga Dusun Sirna Bandar, Nagori Bah Tonang, Kecamatan Raya Kahean, kini sudah diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun akibat perbuatan pelecehan seksual anak dibawah umur yang diduga dilakukan ketiganya terhadap korban PPT (11).
“Ada 3 laporan dari 1 korban dengan pelaku 3 orang, kejadiannya terjadi sekitar bulan Mei 2020. Pelapor dalam kasus ini dari pihak korban adalah kedua orang tua korban, tempat kejadian perkaranya ada 3 lokasi di Sorba Bandar Tonang, Nagori Bah Tonang, Kecamatan Raya Kahean, pelaku sudah tetapkan sebagai tersangka,” imbuh Kapolres.
Masih kata Kapolres, tempat kejadian perkara berada di pinggiran Sungai Bah Bolon tepatnya di perladangan kelapa sawit di Nagori Bah Tonang. Kemudian di perladangan kelapa sawit milik warga didalam Gubuk yang berada di Bah Salukkang Dusun Sorba Bandar, dan diperladangan sawit milik Pak Erwin Sidabalok Nagori Bah Tonang.
“Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 81 jo pasal 76 D dan atau pasal 82 Jo 76 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” jelas Kapolres.
Ditambahkannya lagi, pihak Polres Simalungun masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Selain itu pihaknya juga akan melakukan upaya lain diantaranya adalah perlindungan terhadap korban karena masih dibawah umur.(M)