SIMALUNGUN, wartaotonomibaru.com –
Satuan Reserse Narkotika Polres Simalungun berhasil mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkoba di Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, Selasa (16/06/2020).
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo S.I.K, melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, mengatakan pelaku bernama Harianda Sinaga alias Bagol (33) warga Nagori Perdagangan II, Gang Sederhana, Kecamatan Bandar.
“Pelaku ditangkap karena memiliki sabu dan ganja”ungkap Kasubbag Humas, Rabu (17/06/2020).
Lanjut Kasubbag Humas, barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni 1 kantongan hitam, yang di dalamnya berisi 1 bungkus plastik klip sedang dan 5 plastik klip kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor total 1,90 gram.
“Kemudian 1 bungkus kotak rokok yang didalamnya terdapat 1 (satu) batang rokok yang bercampur dengan narkotika jenis ganja dengan berat kotor 1,11 gram dan 1 unit Handphone,”kata Humas.
Pelaku ditangkap setelah Tim Opsnal Sat Res Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Gang Sederhana sering terjadi transaksi narkoba.
Tak ingin buruannya lepas,selanjutnya Team Opsnal berangkat ke lokasi dan sekira pukul 18.30 Wib. Team Opsnal kemudian berhasil mengamankan seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan yang kemudian diketahui bernama Bagol itu.
Saat dilakukan introgasi tentang asal-usul barang haram itu, pelaku mengaku mendapatkannya dari seseorang berinisial A warga Perdagangan.
Kini tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Sat Res Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan pengembangan dan proses lebih lanjut, tutup Kasubbag Humas (S)