Wartaotonomibaru.com, JAKARTA- Keberadaan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disahkan DPR namun belum ditandatangani Presiden Jokowi tetap bisa berjalan dan itu tidak melanggar etika ketatanegaraan. Sebab, secara aklamasi, UU tersebut telah disahkan DPR.
Demikian dikatakan mantan hakim agung, Gayus Lumbuun dalam webinar yang digelar Fakultas Hukum Universitas Krisna Dwipayana yang bertajuk ”Mengkritisi Undang-Undang Tanpa Tandatangan Presiden Jokowi” yang digelar di Jakarta, Senin (6/7).
”Tidak ada yang salah dengan undang-undang tersebut dan KPK bisa menjalankan tugasnya dalam memberantas korupsi,” kata Gayus.
Selain itu, menurut, Gayus sikap Presiden Jokowi yang belum menandatangani UU KPK justru harus diapresiasi. Sebab, pada intinya, Presiden Jokowi justru menghargai hubungan pemerintah dan DPR. ”Sehingga, tidak ada yang salah dengan langkah yang dilakukan Presiden,” katanya.
Gayus menambahkan, sesuai dengan Pasal 20 Ayat 5 UUD 1945, RUU tetap bisa diterapkan tanpa tandatangan Presiden. UU langsung berlaku setelah 30 hari disetujui DPR. Gayus pun berharap KPK tidak terganggu dengan belum ditandatanganinya undang-undang tersebut.
”Jadi, KPK tetap bisa terus melakukan pemberantasan korupsi meskipun UU itu belum diteken Presiden dan saat ini terjadi pandemi Covid-19,” tandasnya.
Webinar yang dimoderatori Wakil Dekan II Fakultas Hukum Unkris RH Muchtar HP dihadiri hampir 900 peserta. Acara juga dihadiri Ketua Progam Pascasarjana Fakultas Hukum Universikas Krisna Dwipayana, Firman Wijaya serta berbagai tokoh dan praktisi hukum lainnya.
JEFRY/ ERNI
Wartaotonomibaru.com