Wartaotonomibaru.com
BANTEN- Polda Banten menampilkan barang bukti 159 kilo ganja asal Aceh bersama 9 tersangka di Mapolda Banten, Kamis, 30 Juli 2020.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 159 kg ganja asal Aceh. Polda Banten juga menangkan 9 tersangka pengedar barang haram tersebut.
Keberhasilan mengungkap pengiriman ganja ke Jakarta itu diungkap Kapolda Banten Irjen Fiandar di Mapolda Banten, Kamis (30/7/2020). Dikatakan, para tersangka ditangkap di tiga lokasi yang berbeda, yakni dua orang di daerah Cideng, Jakarta Pusat, tiga orang di Parung, Bogor, dan lima orang di Aceh.
Irjen Fiandar mengatakan, pada pelaku mengirim ganja tersebut dengan menggunakan peti dan panel Telkom. Cara itu digunakan untuk mengelabui aparat keamanan. “Sembilan tersangka yang kami amankan itu memiliki peran yang berbeda-beda,” ujar Irjen Fiandar.
Dijelaskan, pelaku SP (33) berperan sebagai pengirim barang, RN (31) mengawasi proses pengemasan dan perjalanan ganja., MN (43) pengepul ganja dari petani, HN (39) sebagai pengantar ganja dari gudang ke kantor ekspedisi, dan FR (39) membantu proses pengepakan ganja di Aceh. Kemudian, tersangka BU (39) dan AS (37) bertugas pengatur pengambilan ganja di Jakarta dan Bogor, MR (39) pengawas ganja di Bogor, dan YN (30) pengambil barang di Bogor.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Susatyo Purnomo Condro menambahkan, kasus ini adalah yang terbesar sepanjang 2020. Disebutkan, para pelaku disangka melanggar Pasal 114 Ayat 2, Pasal 111 Ayat 2, Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Susatyo juga mengungkapkan kronologi pengungkapan tersebut, yang dimulai pada awal Juli 2020 ketika pihaknya mendapatkan informasi pengiriman ganja dalam jumlah besar dari Aceh menuju Jakarta. Kemudian, pada 18 Juli lalu, aparat memonitor pengiriman lewat kargo ke Jakarta.
Pada 23 Juli lalu, ratusan kilogram ganja itu tiba di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, dan menyeberang ke Pelabuhan Merak, Banten. Aparat lalu menghadang angkutan pengangkut ganja tersebut di kawasan rest area jalan tol Jakarta-Merak.
“Setelah melalui proses penyelidikan, pada 24 hingga 26 Juli Tim Gabungan Subdit melakukan penangkapan serentak di tiga lokasi berbeda, yakni di Cideng, Parung, dan Aceh,” ujar Kombes Susatyo. Dikatakan, ganja tersebut akan diedarkan di Jakarta dan Jawa Barat.
David/ Rendy
Wartaotonomibaru.com