Ketua Komisi III DPR: Negara Seakan Kalah oleh Djoko Tjandra




42 0
Read Time:1 Minute, 56 Second

Wartaotonomibaru.com, JAKARTA- Ketua KPK Firli Bahuri (kanan), bersama Ketua Komisi III DPR Herman Hery (tengah), dan Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh (kiri) memberikan keterangan terkait hasil rapat dengar pendapat antara KPK dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 29 April 2020.

Ketua Komisi III DPR, Herman Hery menyebut negara seakan kalah dengan terpidana dan buronan pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Pernyataan ini disampaikan Herman Hery menanggapi masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia tanpa terdeteksi.

“Persoalannya sekarang, sepertinya negara kalah dengan seorang Djoko Tjandra. Ini terkesan negara kalah. Masa satu orang buronan saja susah ditangkap,” kata Herman Hery usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Diketahui, Djoko Tjandra buron dan melarikan diri ke Papua Nugini setelah Mahkamah Agung (MA) menerima peninjauan kembali Kejagung terkait kasus korupsi cessie Bank Bali pada 2009 lalu. Majelis PK MA memvonis Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 tahun pidana penjara. Selain itu, Joko Tjandra juga dihukum membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carter dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Nugini. Joko kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan menjadi Papua Nugini pada Juni 2012.

Setelah 11 tahun buron, Djoko Tjandra dikabarkan kembali ke Indonesia. Bahkan, Djoko Tjandra mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) terkait perkara yang menjeratnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 8 Juni 2020 lalu. Namun, Djoko Tjandra mangkir atau tidak menghadiri sidang PK yang digelar PN Jaksel pada Senin (6/7/2020) kemarin dengan alasan sakit. Alasan yang sama dipergunakan Djoko untuk tidak menghadiri sidang sebelumnya pada 29 Juni 2020.

Herman Hery menyatakan, persoalan Djoko Tjandra sebenarnya sangat sederhana. Yang diperlukan saat ini hanya kemauan antar institusi penegak hukum untuk membekuk Djoko Tjandra.

“Tergantung kemauan institusi penegak hukum, berkoordinasi antara Kejaksaan dan Kepolisian untuk menangkap Djoko Tjandra,” katanya.

Untuk itu, Herman mengimbau, aparat penegak hukum untuk mempergunakan instrumen yang dimiliki untuk menangkap Djoko Tjandra.

“Saya mengimbau lakukan koordinasi dengan instrumen-instrumen yang sudah ada, segera tangkap Djoko Tjandra untuk membuktikan kepada publik bahwa negara tidak kalah dengan Djoko Tjandra,” katanya. 

David/ Erni
Wartaotonomibaru.com

Happy
Happy
100 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*