Wartaotonomibaru.com, DEPOK – Mulai 1 Juli 2020, pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok akan menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4 untuk penerbitan dokumen kependudukan.
Kepala Seksi Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Depok, Jaka Susanta mengatakan, terdapat 23 dokumen kependudukan yang dicetak menggunakan kertas HVS.
Diantaranya adalah Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Akta Kematian.
“Untuk dokumen kependudukan yang telah dicetak sebelum tanggal 1 Juli tidak perlu diganti atau dicetak ulang dengan kertas HVS sebagaimana dimaksud dalam Permendagri, karena masih berlaku,” ujar Jaka dalam keterangan tertulis yang diterima Wartaotonomibaru.com
Sementara untuk KTP elektronik dan KIA masih menggunakan bahan cetakan yang sama seperti sebelumnya.
Meski menggunakan HVS, kata Jaka, masyarakat tidak perlu khawatir soal keamanannya.
Sebab, dokumen tersebut dilengkapi dengan barcode yang terkoneksi dengan data kependudukan pemerintah pusat dan berlaku secara nasional, sehingga terjamin keamanannya.
“Selain itu Disdukcapil juga telah memanfaatkan tanda tangan elektronik (TTE). Adapun untuk teknis permohonan, dapat menghubungi call center kami di nomor WhatsApp 0811166864,” katanya.
Perubahan pembuatan dokumen kependudukan dengan menggunakan kertas HVS menindak lanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.
Geraldine/ Fredi
Wartaotonomibaru.com