Wartaotonomibaru.com, JAKARTA- Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan penggunaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat masuk atau keluar Jakarta masih berlaku di masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi Fase 1.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat yang bekerja pada 11 sektor yang diizinkan selama PSBB dan hendak bepergian ke atau dari Jakarta, diharapkan tetap mengurus SIKM melalui situs https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.
“Selama masa PSBB transisi ini, kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan,” katanya.
Dengan menggunakan masker, selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak antarorang minimal 1,5 – 2 meter, dan batasi aktivitasi ke luar rumah jika tidak terlalu penting.
Wardoyo/ Stevani
Wartaotonomibaru.com