Wartaotonomibaru.com, JAKARTA- Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (keempat kiri) menyapa sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah selesai menjalani masa observasi usai dievakuasi dari Wuhan, Provinsi Hubei, China di Hanggar Pangkalan Udara TNI AU Raden Sadjad, Ranai, Natuna, Kepulauan Riau, Sabtu, 15 Februari 2020. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan secara resmi telah memulangkan 238 WNI ke daerah masing-masing karena telah dinyatakan sehat.
Mantan Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia Prijo Sidipratomo melaporkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Setelah itu, ia merasa ditarget.
Prijo merasa langkah Terawan ingin mencopot dia dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta berhubungan dengan sanksi yang pernah diberikan MKEK IDI.
Majelis yang sempat diketuai oleh Prijo itu menjatuhkan sanksi berupa pencabutan keanggotaan IDI selama 12 bulan dan mencabut rekomendasi izin praktek Terawan. MKEK IDI menganggap Terawan melanggar 4 prinsip kode etik kedokteran Indonesia dalam metode ‘cuci otak’.
“Saya berpikir bahwa ini semua bukan berhubungan dengan UPN, tapi pribadi saya. Saya sebetulnya, tidak ada urusan pribadi dengan Dokter Terawan, karena itu kan pekerjaan saya sebagai Ketua MKEK IDI dan kalau saya lihat seperti ini, berarti saya ditarget,” kata Prijo saat membuat laporan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020.
Prijo mulai menjabat sebagai Dekan FK UPN Veteran pada Januari 2018. Sanksi kepada Terawan dijatuhkan pada Februari 2018. Meski hingga kini sanksi itu tak pernah dilaksanakan, Prijo mengatakan mendapat sejumlah masalah.
Pada sekitar Maret 2018, kata Prijo, Terawan selaku Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, secara tiba-tiba memutus perjanjian dengan FK UPN Veteran.
Perjanjian yang diputus itu, yakni RSPAD Gatot Subroto sebagai rumah sakit pendidikan mahasiswa kedokteran UPN untuk melakukan koasisten. Walhasil, Prijo mesti mencari rumah sakit lain untuk mahasiswanya menempuh studi. “Padahal masa perjanjian itu masih setahun lagi,” kata dia.
Tekanan kepada Prijo tak berhenti setelah Terawan dilantik menjadi Menteri Kesehatan pada 2019. Prijo mengatakan mendapatkan informasi dari pejabat UPN Veteran Jakarta, bahwa Terawan menginginkan dirinya dicopot dari posisi Dekan.
“Ancamannya adalah kalau dekannya masih yang namanya Prijo, ini rumah sakit pendidikan tidak akan diproses,” ujar dia. Prijo menjelaskan kerja sama antara universitas dengan rumah sakit pendidikan harus mendapatkan izin Menteri Kesehatan.
David
Wartaotonomibaru.com