
Wartaotonomibaru.com, KEPRI- Di tengan kesusahan ekonomi yang dialami oleh sebagian besar rakyat Indonesia akibat Pandemi COVID-19, Bea Cukai Bengkalis, Riau, justru memusnahkan 1.155 karung bawang merah ilegal asal Malaysia yang mereka sita beberapa waktu lalu.
Mereka memusnahkan bawang merah yang kondisinya masih sangat layak dikonsumsi itu di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalan Bantan, Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Bengkalis, Selasa (7/7/2020).
Bawang merah yang dapat dijadikan bumbu berbagai masakan itu dimusnahkan dengan cara digiling menggunakan alat berat, setelah itu ditimbun tanah, sehingga tidak dapat dikonsumsi dan tidak memiliki nilai ekonomis.
Ony bilang, pemusnahan 1.155 karung bawang merah ilegal ini telah mendapat penetapan hukum dan pemusnahan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis melalui surat penetapan pemusnahan Nomor: 6/Sit/Pen.Pid/2020/PN. Bls tanggal 30 Juni 2020.
Jhony Lumintang
Wartaotonomibaru.com