Mengungkap Peran Jenderal Polisi dalam Kasus Joko Tjandra




77 0
Read Time:2 Minute, 5 Second

Wartaotonomibaru.com, Jakarta – Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku tak akan pandang bulu melakukan pengusutan internal terkait Joko Tjandra. Ini terkait keterlibatan sejumlah jenderal dalam membantu Joko Tjandra yang berstatus buronan.

“Biar pun teman satu angkatan, kami tidak pernah ragu untuk menindak tegas, tanpa pandang bulu,” ujar Listyo dalam keterangan tertulis pada Senin, 20 Juli 2020.

Sejauh ini, Kapolri Jenderal Idham Azis telah mencopot tiga perwira tinggi karena diduga terkait dengan Joko Tjandra. “Saya perintahkan yang bersangkutan untuk dicopot dan dilakukan pemeriksaan oleh Propam (Profesi dan Pengamanan),” ujar Idham pada 15 Juli 2020.

Mereka adalah Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Prasetyo Utomo, dan Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo.

Listyo menyatakan, dalam pemeriksaan internal, Prasetijo diduga menyalahgunakan wewenang. Prasetijo telah membuat surat palsu untuk kepentingan perjalanan Joko Tjandra ke Indonesia.

“Mulai dari buat surat jalan sampai cek red notice dan kegiatan lain dalam rangka mengajukan proses PK (Peninjauan Kembali) sampai dengan kembalinya JT ke luar negeri,” ucap Listyo.

Adapun untuk dugaan aliran dana, Listyo mengatakan timnya masih mendalami. “Untuk aliran dana sedang kami dalami,” kata dia.

Nugroho, sebagai mantan Sekretaris NBC Interpol Indonesia, diduga menghapus red notice atas nama Joko Tjandra pada basis data Interpol. Sementara Napoleon dianggap lalai mengawasi bawahannya.

Dari penelusuran Majalah Tempo, Nugroho diketahui tak menyampaikan pesan Kejaksaan Agung kepada pihak Interpol bahwa nama Joko Tjandra masih dibutuhkan dalam daftar buron.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan Kapolri Idham Azis berjanji kepadanya untuk menjerat secara pidana para jenderal tersebut.

“Dia (Idham) sudah lapor ke saya, ‘bapak saya sudah tahan orangnya dan tindak disiplinnya. Akan kami langsung copot tapi akan kita teruskan ke pidana dan kami akan cari yang lain’,” kata Mahfud menirukan perkataan Idham.

Sabtu, 18 Juli 2020. Mahfud meyakini bahwa janji ini bakal ditepati oleh Idham.

Mahfud mengatakan jika Polri benar-benar serius, unsur pidana bagi para jenderal itu mudah ditemukan. Mulai dari menghalangi penegakkan hukum, melindungi penjahat, hingga melindungi buronan, bisa diterapkan pada mereka. Sudah banyak kasus terhadap pelindung penjahat yang dipidanakan. “Itu yurisprudensi-nya ada, gampang kalau mau,” kata Mahfud.

Listyo memastikan akan melakukan proses penyelidikan dan penydikan terhadap semua dugaan pidana yang terjadi. “Baik yang dilakukan internal maupun pihak-pihak terkait di luar institusi Polri,” kata Listyo.

Stevani/ Rendy
Wartaotonomibaru.com

Happy
Happy
99 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
1 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*