Pembentukan IMIC untuk Tingkatkan Kapasitas dan Kapabilitas Penegakan Hukum




111 0
Read Time:1 Minute, 8 Second

Wartaotonomibaru.com, JAKARTA- Pembentukan Indonesia Maritime Information Centre (IMIC) merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan di Indonesia. Selain itu, keberadaan IMIC juga sangat penting dalam upaya meningkatkan kapasitas dan kapabilitas penegakan hukum.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksmana Madya (Laksdya) Aan Kurnia di Jakarta, Rabu (22/7/2020). Hari ini Bakamla resmi mendirikan IMIC.

“Pada hakekatnya, maksud dari IMIC ini adalah untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas penegakan hukum melalui dukungan informasi maritim yang valid dan kredibel. Tujuannya tentu untuk meningkatkan kewaspadaan maritim dan membangun daya tangkal kemaritiman di perairan Indonesia,” ujar Laksdya Aan.

Dijelaskan, output dari IMIC nantinya akan meliputi laporan periodik, baik berupa laporan mingguan, bulanan, dan tahunan, serta publikasi maritim yang kemungkinan akan diperlukan di masa mendatang dan akan terus dikembangkan. Kepala Bakamla juga menegaskan, produk ini terbuka bagi publik sehingga dapat dimanfaatkan juga untuk kepentingan lembaga kajian dan media massa dalam dan luar negeri.

Selain itu, Laksdya Aan juga menegaskan bahwa pembentukan IMIC merupakan amanat UU, yakni Pasal 63 Ayat 1c UU Nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan. Kehadiran IMIC juga sesuai dengan Pasal 4 Ayat 1c Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 178 tahun 2014 tentang Bakamla.

“Ini juga telah ditindaklanjuti bersama dengan surat keputusan bersama (SKB) delapan kementerian dan lembaga tentang pertukaran data dan informasi dalam rangka penegakan hukum di laut,” ujar Laksdya Aan Kurnia.

STENLY/ RENDY
Wartaotonomibaru.com

Happy
Happy
99 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
1 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*