Wartaotonomibaru.com, JAKARTA- Dua kapal ikan Vietnam yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal di Laut Natuna Utara ditangkap KRI Yos Sudarso-353 sebagai kapal Markas Gugus Tempur Laut Koarmada I, Sabtu (18/7/2020).
“Hal ini merupakan wujud komitmen prajurit KRI dalam mengamankan wilayah Perairan NKRI di Natuna,” ujar Komandan KRI Yos Sudarso-353 Letkol Laut (P) Maman Nurrohman dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2020).
Maman mengatakan kedua kapal ikan Vietnam dengan 10 ABK warga negara Vietnam itu langsung digelandang ke Lanal Ranai untuk menjalankan pemeriksaan lebih lanjut.
Disebutkan KRI Yos Sudarso-353 yang sedang berpatroli pengamanan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I mendeteksi dua kapal ikan asing yang dicurigai. Setelah didekati dugaan itu benar kapal ikan Vietnam sedang melaksanakan kegiatan penangkapan ikan di Perairan Natuna Utara kurang lebih 25 nautikel mil sebelah utara dari Pulau Sekatung.
“Dua kapal ikan Vietnam dengan nomor lambung BV 0274 TS dan BV 0887 TS tidak dapat mengelak setelah didekati KRI Yos Sudarso-353. Pasalnya alat tangkap berupa jaring trawl yang dimiliki sedang ditebar, hal ini merupakan bukti kuat bahwa dua kapal tersebut sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal di Perairan Indonesia,” ujar Maman.
Komandan Lanal Ranai Kolonel Laut (P) Dofir menambahkan setibanya dua kapal ikan Vietnam di Pangkalan Angkatan Laut Ranai, seluruh ABK diperiksa kesehatan sesuai protokol Covid-19.
Begitu juga barang yang dibawa maupun kapal yang digunakan disterilkan dengan disemprot disinfektan, dan diyakinkan ke 10 ABK tidak membawa wabah ke Natuna.
Soesilo/ Stenly
Wartaotonomibaru.com