Wartaotonomibaru.com, Simalungun – TNI dan Polri menggelar operasi pendisiplinan penggunaan masker di lingkungan internal masing-masing. Kabag Ops Polres Simalungun Kompol S. L. Widodo menuturkan, Operasi Pendisiplinan Penggunaan Masker diInternal TNI-POLRI tersebut dilakukan terhadap anggota TNI-Polri di seluruh Wilayah Hukum Polres Simalungun bersama dengan Kodim 0207/Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K., yang didampingi oleh Kabag Ops Kompol S. L. Widodo, serta Kapolsek Parapat AKP Isrol dan Dan Ramil 11 Parapat Kapten Inf. Rudianto melaksanakan Operasi Pendisiplinan Penggunaan Masker diInternal TNI-POLRI secara mendadak di Mako Polsek Parapat serta Makoramil 11 Parapat, Selasa (25/08/2020).
Dalam kegiatan Sidak ini Kapolres Simalungun menegur langsung dan mengganti masker personil polsek parapat yang tidak menggunakan masker sesuai dengan petunjuk dan arahan Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si, serta membagi masker kepada personil koramil 11 Parapat.
Masih kata Kapolres, pengecekan penggunaan masker di lingkungan Polri guna penerapan pendisiplinan penggunaan masker ini langsung saya lakukan pemeriksaan terhadap anggota Polri dan ASN, selanjutnya akan dilakukan oleh SIEPROPAM Polres Simalungun. Sementara di lingkungan TNI, pelaksanaan operasi akan dijalankan oleh Polisi Militer (POM) TNI. “POM akan melakukan operasi penegakan displin protokol kesehatan di internalnya, sedangkan Provost di kantor polsek sejajaran polres simalungun,” ucapnya.
Operasi pendisiplinan internal ini dilakukan dengan mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dikutip dari salinan Inpres yang diunggah di situs resmi Setneg, Rabu (5/08/2020), Jokowi memerintahkan seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.
Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan. Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. Inpres itu diteken Jokowi pada Selasa (4/08/2020). Inpres mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.(S)