Wonosari, wartaotonomibaru.com –
Dalam waktu 2 (dua) minggu jajaran Satresnarkoba Polres Gunungkidul berhasil menggulung para Pengguna dan Pengedar obat – obatan terlarang di tempat yang berbeda di wilayah Hukum Polres Gunung Kidul.
Kasubaghumas Polres Gunungkidul IPTU Enny Nurwidhiastuti dalam Rilisannya menerangkan bahwa, Satresnarkoba Polres Gunungkidul berhasil mengamankan beberapa orang karena di anggap Penyalahgunaan Obat -obatan terlarang.
Orang -orang yang di tangkap dan di amankan berasal dari Selang Wonosari , Jeruk Wonosari , Semanu dan Ponjong.
Untuk wilayah Selang penangkapan pada hari kamis tanggal 17 Juli 2020 sekitar Pukul 01.30 WIB.
Satresnarkoba berhasil mengamankan DDS di rumahnya yang beralamat di Selang Wonosari karena Penyalahgunaan obat terlarang , petugas langsung melakukan penggeledahan dan Introgasi .
Petugas menemukan 1 (Satu ) klip plastik kecil berisi PIL warna kuning sebanyak 11 (Sebelas ) butir yang di Simpan DDS di saku Celana sebelah kanan , DDS mengaku memiliki PIL tersebut dari RES yang beralamat di Tawarsari , Wonosari , Gunungkidul.
Petugas lalu mengamankan RES , dari tangan RES petugas berhasil menemukan PIL Warna Kuning sebanyak 980 ( sebilan ratus delapan puluh ) butir .
RES mengaku mendapatkan Barang tersebut dari Shopee Online , kemudian RES beserta barang terlarang tersebut di bawa ke Satresnarkoba Polres Gunungkidul guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut .
Kemudian pada hari Selasa Tanggal 28 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 WIB , Anggota Satresnarkoba Polres Gunungkidul juga mengamankan 2 ( Dua ) Orang yaitu GAP dan AGL karena dari kedua tangan orang tersebut Petugas berhasil menemukan 895 ( Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima ) butir PIL Warna Kuning dengan Logo ” DMP ” atau DEKTRO .
GAP mengakui bahwa sebelumnya telah menjual Puluhan butir PIL tersebut kepada SGT , IS , WY , dan AZ.
GAP yang beralamat di Kemorosari , Wonosari , Gunungkidul , beserta barang bukti yang telah di temukan di bawa ke Polres Gunungkidul guna Pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian di TKP yang lainya Jelas Enny tanggal 25 Juli 2020 pukuln23.30 WIB Jajaran Satresnarkoba berhasil menggulung 4 ( Empat ) Orang yang sedang berkumpul di wilayah Ponjong yakni BB , SF , FA , dan DPS.
Dari tangan pelaku petugas berhasil menemukan 4 ( Empat ) butir PIL berwarna Putih dengan Logo ” Y ” di dalan tas Selempang Warna Merah Tua milik BB yang di akui di beli dari DPS yang saat itu jg di TKP.
DPS mengaku bahwa di rumahnya Geblug , Kenteng , Ponjong , Gunungkidul masih menyimpan PIL yang serupa kemudian petugas menemukan PIL Warna Putih dengan Logo ” Y ” Tersebut sebanyak 100 ( Seratus ) Butir.
Setelah di Introgasi DPS pernah menjual PIL Warna Putih Berlogo ” Y ” kepada TR , BB, TP , dan NNG , selanjutnya DPS beserta barang bukti yang di temukan petugas langsung di Amankan di Polres Gunungkidul guna Pemeriksaan lebih lanjut. Tegas Enny
Para pelaku itu di kenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat ( 1 ) atau pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat ( 2 ) dan Ayat ( 3 ) UURI NO.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara .Punkasnya ( hms Pri )