33
0
Read Time:23 Second
Wartaotonomibaru.com – Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono menyatakan hal tersebut kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020).
Ia berharap pada panggilan kedua ini, Anita Kolopaking bisa hadir. Jika tidak maka penyidik bisa melakukan upaya penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan.
Pengacara Djoko Tjandra sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus surat jalan bodong kliennya. Anita Kolopaking diketahui mangkir dari panggilan pertama penyidik Bareskrim Polri. Anita meminta jadwal pemeriksaan dirinya ditunda.
David
Wartaotonomibaru.com