Wartaotonomibaru.com
JAKARTA- Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Firli Bahuri. ICW menilai menggunakan helikopter bukan satu-satunya dugaan pelanggaran etik yang pernah dilakukan Ketua KPK ini.
Kurnia mengatakan saat masih menjabat Deputi Penindakan KPK, Firli diduga pernah melakukan sejumlah pelanggaran etik. Di antaranya bertemu dengan pihak yang berperkara dan memberikan akses khusus kepada salah satu saksi.
Kurnia mengatakan setelah menjadi Ketua KPK, Firli diduga juga melakukan sejumlah pelanggaran. Salah satunya saat mengabaikan dugaan penyekapan yang terjadi pada anak buahnya ketika melakukan operasi tangkap tangan terhadap Harun Masiku. Selain itu, kata dia, Firli diduga secara sewenang-wenang mengembalikan penyidik Rossa Purbo Bekti ke instansi asalnya.
“Dewan Pengawas semestinya melihat dugaan pelanggaran kode etik ini sebagai suatu
rangkaian yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain,” ujar dia.
Firli akan menjalani sidang etik pada Selasa, 25 Agustus 2020. Firli diduga menaiki helikopter mewah saat pergi ke kampung halamannya di Sumatera Selatan. Tindakan itu ditengarai melanggar kode etik pimpinan KPK, salah satunya soal larangan bergaya hidup mewah.
Stenly/Jefry
Wartaotonomibaru.com