Jaksa Agung Copot Kajati Sumbar dan Papua Barat




2 0
Read Time:1 Minute, 0 Second

Wartaotonomibaru.com, JAKARTA – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mencopot dua Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat, Amran, dan Yusuf selaku Kajati di Papua Barat. Tak cuma mencopot jabatan, dua pejabat tinggi lembaga penuntutan di daerah tersebut, juga diturunkan jabatan dari tingkat 15, ke tingkat 14. 

Dalam Surat Keputusan Jaksa Agung 172/2020 diterangkan, Amran dan Yusuf yang semula berstatus Jaksa Utama Madya golongan IV d, dialihkan penugasannya sebagai Jaksa Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung (Kejakgung) di Jakarta. Surat pencopotan tersebut, resmi ditandatangani Jaksa Agung Burhanuddin, pada 19 Agustus 2020.  

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono membenarkan surat keputusan tersebut. “Iya benar,” kata dia lewat pesan singkatnya, Jumat (21/8). Akan tetapi, meski membenarkan, Hari tak setuju jika surat tersebut dikatakan sebagai pencopotan. Hari menerangkan, surat keputusan tersebut, merupakan pemutasian yang biasa. 

“Itu didasarkan pada kebutuhan organisasi kejaksaan, dan penilain Pejabat Pembina Kepegawaian,” ujar Hari. Dia mengacu pada Peraturan Pemerintah 11 /2017 tentang Kepegawaian Negeri Sipil (PNS). 

Pun, kata dia, ada dalam aturan teknis di Kejakgung Perja 11/2019 tentang Manajemen Pegawai Kejaksaan. “Jadi mutasi itu dalam rangka pola karier diagonal saja,” ucap Hari. 

(Wardoyo)
Wartaotonomibaru.com

Happy
Happy
100 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*