Polri Tetapkan 6 Tersangka TPPO Prostitusi di Tangerang




3 0
Read Time:57 Second

Wartaotonomibaru.com, JAKARTA – Mabes Polri menetapkan enam tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermoduskan prostitusi di Venesia BSD Karaoke Executive, Tangerang Selatan, Banten. Para korban saat ini sedang ditempatkan di balai rehabilitasi sosial.

“Tiga muncikari atau germo dan tiga manajemen perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo saat dihubungi Wartaotonomibaru.com

Kemudian, ia melanjutkan saat ini para korban ditempatkan di balai rehabilitasi sosial di daerah Jakarta Timur. Para korban terdiri atas 47 wanita pemandu atau LC yang berasal dari Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur. “47 LC sudah dikirim ke BRSW (Balai Rehabilitasi Sosial Watunas),” kata dia.

Sebelumnya diketahui, Dinas Pariwisata Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan mencabut izin operasional tempat karaoke Venesia Karaoke Executive, BSD. Sebelumnya karaoke tersebut menjadi target penggerebekan Bareskrim Mabes Polri karena diduga menyediakan layanan prostitusi.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Tangsel Dadang Sofyan mengaku geram lantaran di masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih ada tempat hiburan yang beroperasi. Padahal pada perpanjangan PSBB ini semua tempat hiburan, karaoke, massage, dan pariwisata di Kota Tangsel masih belum diperbolehkan untuk beroperasi.

(Wardoyo)
Wartaotonomibaru.com

Happy
Happy
100 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*