Wartaotonomibaru.com
JAKARTA- Asisten Direktur Utama PT. Dirgantara Indonesia bidang bisnis pemerintah, Irzal Rinaldi Zailani bersiap menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 15Juni 2020. Irzal diperiksa sebagai tersangka terdalam penyidikan perkara kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT. Dirgantara Indonesia (Persero) tahun 2007-2017 yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp205,3 miliar dan USD8,65 Juta.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil Kepala Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara Suharsono dalam kasus korupsi di PT Dirgantara Indonesia. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, eks Direktur Utama PT DI, Budi Santoso.
KPK menyangka Budi dan Irzal serta sejumlah pihak telah melakukan korupsi di PT DI yang merugikan negara sebanyak Rp 330 miliar. Kasus bermula ketika para pejabat di menandatangani kerja sama proyek pengadaan dengan 6 perusahaan. Namun, perusahaan mitra tersebut tak melakukan pekerjaannya alias proyek fiktif.
Kendati demikian, PT DI tetap melakukan pembayaran sebanyak Rp 330 miliar. Menurut Firli, sejumlah pejabat PT DI mendapatkan uang sebanyak Rp 96 miliar dalam proyek tersebut.
Stenly/Wardoyo
Wartaotonomibaru.com