PK Terpidana First Travel: Aset yang Dirampas Negara Dikembalikan ke Korban




6 0
Read Time:2 Minute, 7 Second

Wartaotonomibaru.com – Terpidana kasus penipuan dan penggelapan oleh First Travel mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Depok pada Senin, 11 Agustus lalu. Terpidana dalam kasus ini adalah Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan.

Boris menuturkan, pertimbangan pengajuan PK ini antara lain melihat hubungan hukum antara terpidana dengan jamaah umrah tergolong ranah perdata. Jauh sebelum perkara pidana diproses dan diputuskan, kata dia, perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) telah didaftarkan terlebih dahulu.

“Hingga terjadi perjanjian perdamaian atau homologasi antara para jamaah dan para terpidana. Secara hukum, setiap orang tidak dapat dipidana akibat hubungan perdata,” kata Boris.

Pertimbangan kedua pengajuan PK ini, lanjut Boris, adalah terdapat kekeliruan jika para terpidana dihukum karena melakukan penipuan dengan program umroh promo Rp 14.300.000. Faktanya menurut dia, para terpidana telah memberangkatkan 29.985 jamaah dari paket umrah promo tersebut sejak 16 November 2016 hingga 14 Juni 2017. Boris menilai, tidak ada niat dari para pemohon PK untuk melakukan penipuan.

“Bahkan jauh sebelum itu, yakni sejak tahun 2010, First Travel telah memberangkatkan puluhan ribu jamaah tanpa halangan apa pun,” ujar dia.

Pertimbangan ketiga, ujar Boris, bahwa secara hukum, aset yang dapat dirampas dalam perkara pencucian uang harus dikembalikan kepada yang berhak. Dia menilai sangat keliru jika aset yang diduga dalam perkara itu malah dirampas untuk negara.

“Seharusnya aset tersebut dikembalikan kepada para terpidana agar mereka dapat memenuhi kewajiban kepada para calon jamaah berdasarkan perjanjian perdamaian atau homologasi,” kata Boris.

Pertimbangan terakhir, kata Boris, bahwa secara hukum, aset yang dapat dirampas dalam suatu tindak pidana adalah benda-benda yang diperoleh dari hasil tindak pidana. Sedangkan pada kasus First Travel, kata dia, para terpidana dinyatakan melakukan tindak pidana sejak 2015-2017. Namun, harta benda terpidana yang diperoleh sejak 2009-2014 juga turut dirampas.

Dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh First Travel, majelis hakim Pengadilan Negeri Depok telah menjatuhkan vonis terhadap Direktur Firsr Travel, Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan dengan hukuman masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara. Sementara Direktur Keuangan First Travel, Kiki Hasibuan, dihukum selama 15 tahun penjara.

Kasus ini kemudian terus naik hingga ke tingkat kasasi. Mahkamah Agung kemudian menetapkan seluruh aset First Travel dirampas negara atau tidak dikembalikan kepada jemaah. Kejaksaan Negeri Depok lantas menyita ratusan aset milik First Travel seperti uang Rp 1,5 miliar, 774 helai pakaian, 6 mobil, 3 rumah, 1 unit apartemen, 1 gedung kantor, dan lain-lain untuk dilelang. Penyitaan itu didasari oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 3096K/PID.SUS/2018 pada 31 Januari 2019.

Stevani/Erni
Wartaotonomibaru.com

Happy
Happy
83 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
17 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*