Wartaotonomibaru.com, JAKARTA- Pengacara Djoko Soegianto Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, diancam dipanggil paksa jika tidak muncul dalam panggilan kedua sebagai tersangka di Mabes Polri, Jumat (7/8/2020) nanti.
“Akan dipanggil kedua hari Jumat. Kalau tidak datang memenuhi panggilan kedua, maka kami akan melakukan upaya paksa penangkapan,” kata Dit Tipidum Brigjen Ferdy Sambo saat dihubungi
Wartaotonomibaru.com
Rabu (5/8/2020).
Sambo meminta untuk bersabar saat ditanya apakah jika datang hari Jumat besok, Anita akan ditahan. “Tunggu saja nanti,” tambahnya.
Anita telah dijadikan tersangka dengan jeratan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu.
Ia juga dijerat Pasal 223 KUHP yaitu barangsiapa dengan melepaskan atau memberi pertolongan kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim.
Sebelumnya, Anita telah diperiksa penyidik Bareskrim sebanyak tiga kali sebagai saksi yaitu Selasa (21/7/2020), Rabu (22/7/2020), dan Kamis (23/7/2020) kemarin.
Anita juga telah dicegah ke luar negeri sejak 22 Juli 2020 dan 20 hari berikutnya setelah Bareskrim mengirim surat ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta.
Anita sebenarnya hendak diperiksa Selasa (4/7/2020) kemarin. Namun dia tak datang dan bermanuver mencari perlindungan ke LPSK.
Andai Anita ditahan maka tiga serangkai dalam kasus ini yakni Anita, Brigjen Prasetijo Utomo (yang mengeluarkan surat), dan Djoko (klien Anita) bisa “bereuni” di sel Polri. Sebab dua nama terakhir sudah di sel di tahanan Bareskrim.
Stenly/ Stevani
Wartaotonomibaru.com