Jaksa Agung Copot Putra Kawanua Jan Maringka




22 0
Read Time:2 Minute, 4 Second

Wartaotonomibaru.com, MANADO – Jan Maringka dicopot dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung Republik Indonesia. Selain jaksa berdarah kawanua tersebut, ada dua jabatan eselon 1 lainnya yang ikut dimutasi oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.

“Rotasi/mutasi ini bedasarkan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 134/TPA Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung RI,” kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8).

Pejabat dirotasi adalah Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan Samuel Maringka, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) M Yusni, dan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Sunarta.

Posisi Jamintel kini diisi Sunarta yang sebelumnya menjabat Jampidum. Sementara Jamwas diduduki Amir Yanto, dan Jampidum dijabat Fadil Zumhana. Sedangkan Jan Maringka diangkat sebagai Staf Ahli Jaksa Agung RI Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Salah satu yang jadi sorotan adalah posisi Jamintel Jan Maringka. Pada Juni lalu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengakui jajaran intelijennya lemah dalam mengendus keberadaan Djoko Tjandra.

Tak heran, buronan kasus dugaan korupsi cassie Bank Bali, itu masih leluasa keluar masuk Indonesia. Djoko bahkan sempat mengunjungi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada 8 Juni 2020.

Warga negara Papua Nugini itu mendaftarkan pengajuan kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya. “Ini jujur kelemahan intelijen kami,” kata Burhanuddin dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2020.

Meski demikian, Kejaksaan Agung membantah pergantian ini terkait kasus Djoko Tjandra. Pergantian ini disebut sebagai hal yang biasa. “Bahwa mutasi atau rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan RI adalah hal yang biasa sesuai dengan kebutuhan organisasi,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, kemarin.

“Oleh karena itu mutasi atau rotasi pejabat eselon 1 (satu) tersebut di atas adalah dalam rangka kepentingan organisasi dan penyegaran personil sehingga tidak ada kaitannya dengan penanganan kasus, perkara atau hal lainnya,” sambungnya.

Pergantian jabatan ini berdasarkan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 134/TPA Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung RI. Waktu pelantikan akan ditetapkan kemudian.

Hari menegaskan, mutasi jabatan itu tak ada hubungannya dengan suatu perkara atau kasus yang sedang ditanganinya. Terlebih, mutasi tersebut sudah melewati proses mekanisme yang cukup lama.

“Oleh karena itu mutasi atau rotasi pejabat eselon 1 (satu) tersebut diatas adalah dalam rangka kepentingan organisasi dan penyegaran personil, sehingga tidak ada kaitannya dengan penanganan kasus, perkara atau hal lainnya, adapun waktu pelantikan akan ditentukan lebih lanjut,” tandasnya

Noldy Paruntu
Wartaotonomibaru.com

Happy
Happy
100 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*