Pilkada Dengan Calon Tunggal Menghilangkan Roh Demokrasi




0 0
Read Time:2 Minute, 1 Second

Wartaotonomibaru.com, Siantar – Pilkada dengan Calon tunggal menghilangkan roh demokrasi.Ini akan terjadi walaupun secara resmi DPR telah menetapkannya.Hal ini dikatakan Elfenda Ananda seorang Pengamat kebijakan publik Sumut saat dikonfirmasi Wob,  Sabtu (8/08/2020)

Publik bisa saja diam tetapi dalam hatinya ada yang melawan atau sikap yang tidak ambil peduli atau tidak berpartisipasi dalam memilih , seperti contohnya pada Pilkada kota Medan hanya 25% pemilih yang aktif pada saat pilkada yang lalu,  ujar Elfenda

Lebih lanjut dikatakannya, kondisi politik di Pematangsiantar merupakan politik yang transaiksional, siapa bacalon yang sanggup membayar perahu dan memiliki kesepakatan, karena begitu banyaknya kader partai namun pada akhirnya hanya memunculkan satu calon itupun bukan calon dari kader partai.

Elfenda berharap agar cara pandang masyarakat semakin dewasa dalam menilai dinamika politik khususnya di Kota Pematangsiantar.

Karena menurutnya, calon kepala daerah  merupakan investasi jangka panjang yang di kader dari bawah sampai betul – betul berhasil menjadi besar (kader yang siap) yang seharusnya dimiliki oleh kader partai. Namun dalam realitanya, kata Elfenda tidak banyak pertai yang melahirkan kader yang siap.

Lebih jauh Elfenda menandaskan bahwa masyarakat juga berproses semakin dewasa dalam memandang politik tentang keputusan apa nanti yang akan dilihat pada pelaksanaan Pilkada pada 9 desember 2020 mendatang.  ” Bisa saja masyarakat menilai partai tidak berhasil mencetak kader terbaiknya, sehingga membuat masyarakat bisa saja menolak dengan menjadi golput atau bisa saja pasrah pada keputusan politik. Dengan kata lain calon yang disediakan partai dan akhirnya ditetapkan KPU (Komisi Pemilihan Umum)   hanya satu,  namun masyarakat bisa saja sebenarnya menolaknya pada tanggal 9 desember 2020 nanti,”katanya.

Hal ini sebutnya pernah terjadi di Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara pada 2017 lalu. ,”Saat itu, pasangan calon tunggal Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tebing Tinggi, Umar Zunaidi Hasibuan-Oki Doni Siregar menang melawan kotak kosong. Namun, hal berbeda terjadi di Pilkada Makasar, Juni 2018 lalu. Pada saat itu, kotak kosong berhasil mengalahkan calon tunggal, Munafri Arifuddin yang berpasangan Andi Rahmatika Dewi, dengan didukung 10 partai politik,” tukas Elfanda.

Elfanda menegaskan bahwa calon tunggal tidak menjamin keterpilihan seorang calon, karena ada opsi warga untuk memilih kotak kosong.

“Calon tunggal bukan hal yang dilarang dalam konstitusi kita, meski sewajarnya pemilihan kepala daerah memberi dua pilihan kepada pemilih. Walau belum final, peluang calon tunggal pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Asner Silalahi – Susanti Dewayani untuk maju di Pilkada 9 Desember 2020 mendatang di Pilkada Siantar mungkin saja terjadi,” tukasnya.(S)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*