Mantan Polisi Terlibat Sindikat Narkoba Asal Belanda Dipecat karena Desersi Tahun 2016




3 0
Read Time:2 Minute, 5 Second

Wartaotonomibaru.com, JAKARTA- Mantan polisi yang terlibat sindikat narkoba asal Belanda dipecat dari kepolisian pada 2016 karena desersi. Dia juga pernah dihukum setelah tertangkap karena mengonsumsi narkoba pada tahun 2019 dan dihukum satu tahun.

“Namanya Herianto alias Anto. Dia dipecat dari keanggotaan Polri karena desersi pada tahun 2016 lalu. Dia juga pernah ditangkap karena mengonsumsi narkoba dan dihukum penjara satu tahun,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Kombes Wawan Munawar, saat dihubungi Wartaotonomibaru.com

Menurut Kombes Wawan Munawar, Herianto berpangkat brigadir polisi saat dipecat. Dia juga pernah menjadi anggotaTimsus Narkoba Polda Sulawesi Selatan.

Dalam kasus ini, Herianto, ujar Kombes Wawan Munawar, berperan mengambil paket narkoba ke kantor ekspedisi DHL di Makassar. Dia bergerak atas informasi seorang napi Rutan Makassar bernama Sunardi. Herianto dijanjikan mendapat 1.000 ekstasi jika berhasil mengambil barang terlarang itu.

Kombes Wawan Munawar kemudian mengungkapkan kronologi penangkapan Herianto dan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini yaitu Sunardi alias Doyok, Hengky Sutejo alias Hengky, dan Hasrul alias Hardi.

“Berawal dari informasi akan ada kiriman paket koper berisi baju pengantin yang di dalamnya disisipkan narkoba. Pada 1 Agustus 2020 paket tiba di Bandara Soetta,” ujar Kombes Wawan Munawar dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (28/8/2020).

Paket koper dikirim dari seseorang bernama John Christopher di Belanda dan alamat tujuan untuk Asriati di Makassar, Sulawesi Selatan.

Setelah koper tersebut tiba di Bandara Soetta, mesin X-ray di bandara mendeteksi adanya jenis ekstasi yang berada di dinding koper. Pihak Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan polisi dan pihak ekspedisi pengiriman barang.

Pada pada 4 Agustus 2020, tersangka HS menghubungi kantor cabang ekspedisi di Makassar, dengan telepon, untuk mengirim paket tersebut ke alamat yang dimintanya. Namun hal tersebut tidak terlaksana lantaran HS tidak membayar biaya pengiriman paket.

Beberapa waktu kemudian, dengan bantuan pembayaran jasa ekspedisi dari pihak lain, paket dirim ke sebuah alamat di Makassar.

“Setelah pembayaran, H menelepon ekspedisi untuk mengirimkan paket ke alamat fiktif. Ditunggu-tunggu tidak ada yang mengambil di alamat tersebut dan paket kembali ke gudang ekspedisi sesuai prosedur,” papar Kombes Wawan Munawar lagi.

Pada tanggal 10 Agustus 2020, kata Kombes Wawan Munawar, tersangka HR menyuruh orang lain yakni saksi R untuk bersamanya mengambil koper yang berisi ekstasi tersebut ke kantor cabang ekspedisi di Makassar. Petugas kemdian menangkap HR yang saat itu menunggu R di mobil.

“Saat R akan mengambil paket tersebut pihak ekspedisi tidak memberikan karena tidak membawa KTP. Tim kemudian menanyakan kepada R siapa yang menyuruhnya. R menyebut HR yang menyuruhnya,” kata Kombes Wawan Munawar.

Stenly
Wartaotonomibaru.com

Happy
Happy
100 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*