Wartaotonomibaru.com
JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (8/9/2020) ini menggelar perkara atau ekspose terkait penanganan kasus suap yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan melibatkan KPK dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kasus tersebut diketahui telah dilimpahkan tahap satu oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Yang jelas untuk besok (hari ini) sudah kami jadwalkan bahwa akan dilakukan ekspose terkait selesainya hasil penyidikan. Nah, ini sudah tahap I berkas P (Jaksa Pinangki), kita akan lanjutkan penuntutan. Dan ini kita ekspose secara terbuka, ada beberapa pihak kita undang,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah, di kantor KPK, Jakarta, Senin (7/9/2020).
Dia menjelaskan, Kejaksaan Agung juga mengundang Bareskrim Polri, KPK, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, dan Komisi Kejaksaan untuk ikut dalam ekspose tersebut.
Febrie mengatakan, Bareskrim Polri turut berperan dalam ekspose lantaran kasus yang ditanganinya juga bersinggungan dengan kasus di lembaga hukum tersebut.
Baik Kejagung maupun Bareskrim Polri memang sedang menangani kasus yang melibatkan terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Bareskrim Polri menangani kasus penerbitan surat jalan palsu dan penghapusan red notice.
Sementara, Kejaksaan Agung menangani perkara dugaan pemberian gratifikasi terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).”Ini akan dilakukan pembahasan secara komprehensif dilihat dari alat bukti seluruhnya agar menjadi sempurna. Sekaligus, dengan petunjuk mungkin dari penuntut umum,” Febrie menambahkan.
Stenly
Wartaotonomibaru.com