GunungKidul, wartaotonomibaru.com – Bahwa Rabu, 23 September 2020 pukul 10.00 wib bertempat di Balai Kalurahan Watugajah, Kapanewon Gedangsari, kejaksaan negeri gunungkidul telah melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum ” program Jaga Desa ” dan pemantauan pemanfaatan dana desa Kalurahan Watugajah.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Koswara, SH. MH, dan Tim Luhkum Kejari Gunungkidul dengan peserta perangkat desa, LPMD, BPD dan tokoh masyarakat sebanyak kurang lebih 30 orang.
Menurut Kajari kegiatan penyuluhan hukum adalah bagian dari tupoksi Kejaksaan bertujuan untuk peningkatan kesadaran hukum masyarakat, dalam keegiatan ini Kajari juga menyampaikan bahwa kejaksaan Negeri Gunungkidul selain memberikan materi program jaga desa juga memberikan penyuluhan hukum terkait perbup No.68 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru protokol kesehatan pencegahan covid 19 mengingat situasi saat ini menghadapi pilkada serentak tahun 2020 pemilihan Bupati dan Wabup Gunungkidul yang akan memasuki masa kampanye, agar masyarakat memahami dan mengikuti aturan apabila mengikuti kegiatan yang melibatkan kerumunan orang, sebab ada sanksi sosial yang akan diberikan apabila ada masyarakat yang melanggar, selain itu diberikan juga materi terkait beberapa bentuk tindak pidana umum seperti KDRT, Pencurian, Penganiayaan, Perlindungan Anak dan kebakaran lahan dan hutan, hal tersebut perlu disampaikan mengingat masih tingginya atau masih sering terjadi tindak pidana tersebut dilihat dari data statistik penanganan perkara pada kejaksaan Negeri Gunungkidul, materi luhkum disampaikan oleh Kasi Intelijen Indra Saragih, SH dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti Hany Andhi Astuti, SH. MH.
Secara terpisah kasi intel Indra Saragih menyampaikan bahwa kegiatan luhkum program jaga desa tersebut mengikuti protokol kesehatan yang ketat, dan juga mendapat tanggapan yang positif dari perangkat desa maupun warga masyarakat kalurahan Watugajah karena memberikan pencerahan hukum dalam hal pengelolaan dan pertanggung jawaban ADD dan DD serta bentuk2 perbuatan menyimpang yang harus dihindari, dan juga kegiatan seperti ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan agar pemanfaatan dana desa sesuai prosedur untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. (Pri)