BANJAR,Wartaotonomibaru.com – Jajaran Kepolisian Polres Banjar Polda Jabar, berhasil mengamankan salah seorang tersangka berinisial TS (18), warga Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Kepolisian Polres Banjar, Polda Jabar, berhasil mengamankan tersangka TS, karena melakukan percobaan pemerkosaan, dengan cara menindih badan korban, lalu mencekit leher korban, dan mencengkram pipi korban dengan tangan kanannya, kepada korban berinisial SP, warga Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat.
Kepala Kepolisian Polres Banjar Polda Jabar, AKBP., Melda Yanny, mengungkapkan bahwa tersangka TS, alias Cebu, mencoba melakukan perbuatan tercela tersebut pada hari Rabu, 12 Agustus 2020, sekitar Pukul 10.00 WIB, saat korban SP, sedang tiduran dilantai rumah beralaskan kasur, tepatnya di Lingkungan Cimenyan II, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat.
“Kami mendapatkan laporan dari keluarga korban bahwa, tersangka TS, akan melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban SP. Tersangka mencoba untuk memperkosa korban, dengan cara menindih badan korban, lalu mencekik leher korban, dan mencengkram pipi korban dengan menggunakan tangan kanannya,”ungkap Kapolres Banjar, AKBP., Melda Yanny, saat menggelar konferensi pers, Selasa (1/9/2020).
Akibat perbuatannya tersangka TS, dikenai pasal 53 jo pasal 285 KUHPidana, dan atau pasal 351 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 12 Tahun, ujarnya. (Yudhi’s)